top of page

KISAH AWAL

Berawal dari adanya wabah Corona yang muncul di kota Wuhan, Tiongkok kemudian wabah ini menyebar serta merebak ke seluruh penjuru dunia yang akhirnya ditetapkan oleh lembaga kesehatan dunia (WHO) sebagai Pandemi dengan nama Covid-19. Pandemi ini seiring berjalannya waktu mengancam dan meresahkan warga Dunia dan juga setiap Pemerintah Negara-Negara yang terpapar oleh pandemi ini, tak terkecuali negara kita tercinta Indonesia.

​

Dalam hal ini, Presiden Indonesia Bapak Joko Widodo serta jajaran menterinya di kabinet Indonesia Maju Jilid II terus berupaya dalam menghadapi pandemic Covid-19 dengan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang dinilai dapat mengataasi dari serangan virus yang dapat mengancam segenap warganya. Kebijakan ini diantaranya adalah Physical Distancing hingga Social Distancing yakni esensi nya adalah membatasi kegiatan serta pergerakan warga Negara Indonesia yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini. Pemerintah dalam hal ini semua Kementrian dan Pemerintah Daerah bahu membahu dalam menjalankan intruksi Presiden untuk mereduksi semua kegaiatan yang melibatkan orang banyak atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat menyebabkan terjadinya penularan.

​

Menurut Gubernur DKI Jakarta dalam konfrensi persnya di Balai Kota, Bapak Anies Baswedan mengemukakan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah memiliki potensi keterlibatan stakeholder yang cukup banyak dan dapat menyebabkan perkumpulan yang pergeraknnya massive. Selanjutnya, pemerintah daerah dengan persetujuan pusat yakni Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara bertahap menerapkan kebijakan yang saat ini dikenal dengan #belajardarirumah sesuai dengan arahan pak Presiden Joko Widodo.

 

Selain kegiatan belajar dan mengajar di sekolah, kegiatan yang tak kalah urgennya adalah perkuliahan di tingkat Perguruan Tinggi dan juga dianggap dapat menyebabkan perkumpulan dengan jumlah banyak dan massive. Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara kegiatan perkuliahan di masing-masing kopertisnya kemudian secara bertahap menerapkan kegaiatan perkuliahan dari rumah, termasuk kampus pendidikan tercinta di ibu kota yaitu Universitas Negeri Jakarta.

​

LATAR BELAKANG

Univeristas Negeri Jakarta sebagai kampus pendidikan terbesar di Indonesia dan berada di ibu kota yang dianggap sebagai awal ditemukannya kasus positif Covid-19 memiliki peran penting dalam mencari solusi pendidikan dan pembelajaran di tengah masalah yang melanda dunia ini. Di mana, perguruan tinggi sebagai insan akademis harus ikut andil dalam penanganan kasus ini dengan ikut serta memberikan edukasi pada masyarakat sesua dengan tugas dan kapasitasnya. Sinergi perguruan tinggi, pemerintah dan masyarakat, harus dibangun melawan kasus Covid-19 ini secara massif, terstrukutur, dan sistematis.

​

Berdasarkan perundang-undangan yang ada, diantaranta adalah Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Permendikbud No. 3 Tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan, PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidika Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, SK Gubernur DKI No. 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 di Wilayah Propinsi DKI Jakarta, Surat Edaran Rektor No. 7/UN39/SE/2020 tanggal 14 Maret 2020, dan Intruksi Rektor No. 8 /UN39/HK.05/2020 tanggal 21 Maret 2020. Universitas Negeri Jakarta berkomitmen untuk menciptakan suatu terobosan dalam mengatasi masalah-masalah yang ada dalam proses pembelajaran di saat pandemic Covid-19 ini dengan mengadakan “KKN Edukasi Covid-19”. KKN ini diselenggarakan oleh mahasiswa Universitas Negeri Jakarta dengan metode daring untuk mengedukasi masyarakat dalam skala luas dan massif.

 

​

APLIKASI

Untuk berpartisipasi dalam KKN tersebut, kami Afif Aminudinm Arifah, Diny, Fathiyah, dan Sandy dari Progam Studi Pendidikan Kimia UNJ di masa pandemi Covid-19 tergerak untuk mencari solusi pembelajaran online siswa SMA khususnya pada bidang Kimia. Dengan harapan platform pembelajaran online ini dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan meskipun berada dalam situasi genting seperti saat ini.

Chemsroom adalah Platform pembelajaran kimia yang beerbasis website dengan visi memberikan kemudahan belajar online di saat pandemic covid-19 ini terjadi baik dari sisi siswa maupun guru. Paltform ini memliki tujuan yang berlandaskan dari program KKN Edukasi Covid-19 UNJ, yaitu Adaptif, Responsif, Pemberdayaan, dan Semangat Gotong Royong. Selain itu, Chemsroom merupakan website yang dapat terintegrasi dengan perangkat cerdas siswa atau smartphone sehingga diharapkan dapat menggabungkan nilai-nilai kepraktisan dan esensi yang ada dalam pembelajaran. Konten dari Chemsroom, meliputi:

  • Materi

  • Video

  • Game

  • Latihan Soal

bottom of page